Kota Bandung Utara diwacanakan akan berdiri kapan? Begini proses pemisahan suatu wilayah itu.

0

Utarakan Bandungmu! Dikabarkan pembentukan Kota Bandung Utara (KBU) pada tahun 2022 seluruh kepala desa memberikan dukungan yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap desa.


Dimana seluruh kepala desa di Kecamatan Lembang, Parongpong, dan Cisarua sudah menyatakan dukungan atas pembentukan daerah otonom baru yang terpisah dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Dikutip dari Gala Jabar, Ketua Komite Pembentukan Kota Bandung Utara (KPKBU) Agoeng Darsono mengatakan, dukungan tidak hanya datang dari kepala desa tapi juga organisasi kemasyarakatan (Ormas), paguyuban dan komunitas.


"Seluruh Kepala Desa yang menjadi bagian KBU sudah menyatakan dukungannya. Ini tentunya menjadi modal strategis untuk melangkah ke tahap selanjutnya," kata Agoeng di Lembang, Minggu 8 Mei 2022 kepada Gala Jabar.


Alun-alun Lembang, KBB (FOTO: ADI HARYANTO / INEWSJABAR.ID)

https://galajabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1084429279/kepala-desa-di-lembang-cisarua-dan-parongpong-bubuhkan-tanda-tangan-dukungan-pembentukan-kota-bandung-utara


Begini proses pemisahan suatu wilayah itu.


Proses pemisahan diri suatu wilayah menjadi kota atau kabupaten baru melibatkan langkah-langkah yang kompleks dan memerlukan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Sebagai seorang kepala desa di Bandung Utara yang ingin memisahkan diri menjadi kota atau kabupaten baru, berikut beberapa langkah yang mungkin ingin dilakukan:


Konsultasikan dengan Masyarakat: Penting untuk berkomunikasi dengan masyarakat desa dan memperoleh pemahaman mengenai pandangan mereka terkait pemisahan diri menjadi kota atau kabupaten baru. Mengadakan pertemuan dan menggali aspirasi masyarakat akan memberikan wawasan tentang dukungan dan keinginan mereka terhadap rencana tersebut.


Kaji Kelayakan: Lakukan kajian kelayakan yang mencakup aspek administratif, ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Hal ini akan membantu dalam memahami konsekuensi dan manfaat pemisahan diri serta memperkuat argumen mengapa pemisahan diri menjadi kota atau kabupaten baru adalah langkah yang diinginkan dan bermanfaat bagi wilayah tersebut.


Persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda): Menyusun rancangan Perda yang menjelaskan niat pemisahan diri dan rincian mengenai kota atau kabupaten baru yang diinginkan. Rancangan Perda ini akan menjadi dasar hukum untuk proses pemisahan diri dan harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti tata pemerintahan, administrasi, pembangunan, dan sumber daya manusia.


Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat: Mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, untuk membahas niat pemisahan diri dan memperoleh persetujuan serta dukungan mereka. Proses ini melibatkan negosiasi dan pembahasan mengenai peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memisahkan diri menjadi kota atau kabupaten baru.


Proses Persetujuan: Setelah rancangan Perda disusun, dilakukan pembahasan dan proses persetujuan oleh lembaga legislatif setempat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota terkait. Pada tahap ini, juga perlu melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam meninjau dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda.


Referendum atau Konsultasi Publik: Dalam beberapa kasus, pemisahan diri suatu wilayah juga dapat melibatkan referendum atau konsultasi publik, di mana penduduk desa atau wilayah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan suara atau pendapat mereka tentang pemisahan diri ini.


Implementasi dan Pembentukan Pemerintahan Baru: Setelah semua persyaratan dan persetujuan terpenuhi, langkah terakhir adalah mengimplementasikan pemisahan diri dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan rancangan

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)